Semarang - Polda Jawa Tengah menangguhkan penahanan seorang aktivis Kota Solo, Mohammad Hisbun Payu atau Iss. Sebelumnya, Iss ditangkap dan ditahan Polda Jateng dengan tuduhan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Hari ini (penangguhan penahanan) dikabulkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel, Sabtu (21/3/2020).
Rycko menjelaskan sejak tersangka ditahan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YBHI-LBH) Semarang sudah mengajukan penangguhan penahanan. Selain itu Iss juga sudah menyampaikan permohonan maaf.
"Tersangka kasus penghinaan presiden atas nama Hisbun meminta maaf kepada presiden dan masyarakat dan mengakui bersalah serta tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas Rycko.
"Atas permohonan pengacara untuk penangguhan penahanan, hari ini Sabtu 21 Maret 2020 dikabulkan oleh penyidik. Dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melarikan dan mempersulit penyidik," sambungnya.
Di posting-an tersebut terdapat permintaan maaf serta penjelasan akun sebelumnya bernama @_belummati masih dijadikan barang bukti polisi. Dalam posting-an tersebut, turut diunggah hasil tangkapan layar insta story yang dianggap menghina Presiden Jokowi.Permintaan maaf tersebut di-posting dalam akun Instagram @mohammadiss2020.
Berikut posting-an Iss seperti dikutip detikcom:
'Saya menyadari kesalahan saya dalam postingan instagram saya (@_belummati)*, yang dimana terdapat kata laknat. Atas kesalahan tersebut saya memohon maaf kepada berbagai pihak yang tersinggung dan presiden Jokowi.
Tidak ada niatan saya untuk menghina atau menyinggung perasaan berbagai pihak. Postingan tersebut semata-mata hanya bentuk kekecewaan dan kritikan saya terhadap kebijakan pemerintah.
Terimakasih dan mohon maaf
*karena akun saya masih disita sebagai barang bukti, maka saya posting klarifikasi dan permintaan maaf lewat akun ini'
Diberitakan sebelumnya, seorang aktivis Kota Solo, Mohammad Hisbun Payu atau Iss ditangkap dan ditahan Polda Jawa Tengah dengan tuduhan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polisi menegaskan penangkapan Iss sesuai prosedur.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo menjelaskan penangkapan Iss bermula dari laporan pada tanggal 20 Januari 2020. Laporan itu terkait dugaan ujaran kebencian.
"Kita ada laporan 20 Januari 2020 di Polres Sukoharjo. Pelapor dan para saksi melihat posting-an Insta story akun @_belummati yang isinya menurut pelapor merupakan ujaran kebencian," kata Agung di Mapolda Jateng, Kamis (19/3/2020).
Agung menyebut pihaknya sudah mengacu pada KUHAP dan meminta keterangan ahli untuk mencari unsur pidana dari story tersebut. Bahasa yang dicantumkan tersangka menurutnya kasar.
"Tersangka telah mengunggah posting-an yang menimbulkan rasa kebencian," katanya.Agung menambahkan, meski laporan diterima pada 20 Januari 2020, penindakan terhadap Iss baru dilakukan tanggal 13 Maret 2020. Agung memastikan proses hukum yang dilakukan sesuai prosedur.
Iss dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketentuan pidananya yaitu pasal 45A ayat 2 UU yang sama.
"Ancaman pidananya paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tegasnya.
Terpisah, penasihat hukum Iss dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YBHI-LBH) Semarang, Naufal Sebastian, menyayangkan Iss sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum didengar keterangannya sebagai saksi. Pihaknya pun berupaya mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami akan ajukan penangguhan penahanan dan upaya praperadilan," ujarnya, Rabu (18/3)
Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4948412/polisi-tangguhkan-penahanan-mahasiswa-solo-yang-diduga-hina-jokowi/2
Beri Komentar Tutup comment